Berita

4 Warga Ditetapkan Tersangka dalam Sengketa Lahan Sukawangi Bogor

MalangToday.id – Konflik lahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Empat warga kini berstatus tersangka setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan memproses dugaan pelanggaran kehutanan. Oleh karena itu, warga merasa khawatir dan meminta kejelasan hukum.

Kronologi Penetapan Tersangka

Petugas Gakkum Kehutanan awalnya memanggil beberapa warga Desa Sukawangi untuk memberi keterangan terkait penggunaan lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan. Namun demikian, panggilan ini berubah menjadi penetapan tersangka pada empat warga berdasarkan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menjelaskan perubahan status tersebut. “Awalnya hanya saksi, tapi akhirnya mereka menjadi tersangka,” katanya. Sementara itu, ia khawatir langkah ini berdampak pada ribuan warga lain yang menempati lahan secara turun-temurun.

Warga Resah dan Cemas

Warga Desa Sukawangi merasa cemas. Mereka menolak anggapan bahwa lahan yang mereka tempati adalah kawasan hutan. Selain itu, mereka mengaku sudah tinggal di sana sejak sebelum ada penetapan kawasan hutan modern. Mereka juga mengaku kaget saat melihat stiker peringatan kawasan hutan terpasang di titik-titik desa.

Budiyanto menegaskan, desa tersebut terbentuk sejak lama. Dengan demikian, pemukiman muncul lebih dahulu sebelum SK penetapan kawasan hutan. “Kalau satu desa diklaim kawasan hutan, ribuan keluarga bisa kena dampak hukum,” ujarnya.

Sikap Pemerintah Provinsi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memanggil Kepala Desa Sukawangi ke Bale Pakuan Pajajaran, Kota Bogor. Pertemuan ini membahas masalah sengketa lahan dan status hukum warga. Kemudian, Gubernur berjanji mengangkat masalah ini ke tingkat kementerian.

Budiyanto menyebut Dedi Mulyadi siap bertemu Menteri Kehutanan untuk membahas ulang kasus tersebut. Di sisi lain, Gubernur menekankan bahwa penyelesaian konflik harus mengutamakan keadilan sosial. Ia menilai mediasi lebih tepat dibanding penindakan sepihak.

Riwayat Lahan dan Permasalahan Tumpang Tindih

Desa Sukawangi punya sejarah panjang. Pada 1930-an wilayah ini bagian dari Desa Sukaharja. Baru pada 1980-an desa ini resmi berdiri. Sejak itu, warga sudah menempati lahan bahkan sebelum status kawasan hutan ditetapkan.

Masalah tumpang tindih juga muncul di desa sekitar. Sejumlah aset sempat terkait kasus BLBI sehingga statusnya membingungkan. Meskipun begitu, dalam kasus Sukawangi, SK tahun 2014 yang menyebut seluruh wilayah desa sebagai kawasan hutan tetap berlaku. SK ini bahkan mencakup fasilitas publik seperti jalan, masjid, dan kantor desa.

Tantangan Hukum dan Solusi

Kasus ini menyisakan beberapa tantangan penting:

  1. Bukti kepemilikan lahan
    Warga harus menunjukkan dokumen dan bukti historis untuk menguatkan hak mereka. Selain itu, pemerintah harus memfasilitasi pendataan yang jelas.

  2. Pendekatan kemanusiaan
    Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan warga yang sudah tinggal puluhan tahun. Oleh karena itu, pendekatan kemanusiaan menjadi penting.

  3. Evaluasi kawasan hutan
    Pemerintah perlu meninjau ulang SK yang meliputi pemukiman dan fasilitas publik. Dengan begitu, tumpang tindih dapat diatasi.

  4. Koordinasi lintas instansi
    Pemprov Jabar siap berkoordinasi dengan pusat agar penyelesaian lebih adil. Selanjutnya, hasil koordinasi itu harus disosialisasikan ke warga.

  5. Mediasi dan pendampingan hukum
    Warga yang berstatus tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dan forum mediasi. Di samping itu, pendampingan hukum memberi rasa aman bagi warga.

Kesimpulan

Kasus penetapan empat warga Desa Sukawangi sebagai tersangka memperlihatkan kompleksitas masalah lahan di Indonesia. Pada akhirnya, pemerintah daerah sudah bergerak untuk mengawal hak warga. Penyelesaian konflik ini akan menjadi tolok ukur cara negara menangani sengketa lahan yang melibatkan masyarakat lama. Dengan demikian, pendekatan hukum yang adil dan dialog terbuka menjadi kunci meredakan ketegangan di Sukawangi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button