
malangtoday.id – Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN Januari 2026 tanpa perubahan bagi seluruh golongan pelanggan. Kebijakan ini menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian biaya energi. PLN menjalankan keputusan ini dengan memastikan layanan listrik tetap andal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Konsumen rumah tangga, pelaku usaha, serta sektor industri merasakan dampak langsung dari stabilitas tarif ini. Banyak keluarga dapat mengatur anggaran bulanan dengan lebih tenang. Dunia usaha juga bisa menjaga efisiensi operasional sejak awal tahun.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Januari 2026
PLN menerapkan tarif listrik berdasarkan golongan daya. Setiap kategori memiliki besaran tarif per kWh yang berbeda.
Pelanggan rumah tangga R-1 dengan daya 900 VA membayar tarif sebesar Rp 1.352 per kWh. Pelanggan R-1 dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA membayar tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga R-2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenai tarif Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas juga membayar tarif yang sama, yaitu Rp 1.699,53 per kWh.
Struktur tarif ini mendorong penggunaan listrik yang lebih bijak di tingkat rumah tangga. Pelanggan dapat menyesuaikan konsumsi sesuai kebutuhan nyata.
Tarif Listrik Sektor Bisnis dan Industri
PLN menetapkan tarif berbeda bagi sektor usaha dan industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pelanggan bisnis golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar tarif Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan bisnis besar golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA membayar tarif Rp 1.114,74 per kWh.
Sektor industri menengah dan besar memperoleh tarif yang lebih kompetitif. Pelanggan industri I-3 dengan daya di atas 200 kVA membayar Rp 1.114,74 per kWh. Industri besar golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas menikmati tarif Rp 996,74 per kWh.
Kebijakan ini membantu industri menjaga biaya produksi dan meningkatkan daya saing. PLN mendorong pelaku industri memanfaatkan energi secara efisien dan berkelanjutan.
Tarif Listrik untuk Layanan Publik
PLN juga mengatur tarif khusus bagi fasilitas layanan publik. Pelanggan P-1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar tarif Rp 1.699,53 per kWh.
Fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, rumah ibadah, dan sarana sosial menggunakan tarif ini. Skema tersebut menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan keberlanjutan operasional PLN.
Prabayar dan Pascabayar Tetap Sama
PLN menerapkan tarif yang sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaan hanya terletak pada metode pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan bulanan.
Kesetaraan tarif ini memberi keadilan bagi seluruh pelanggan. Setiap pengguna listrik memperoleh hak dan kewajiban yang sama dalam sistem kelistrikan nasional.
Stabilitas Tarif Dorong Efisiensi Energi
Stabilnya tarif listrik Januari 2026 mendorong masyarakat mengelola konsumsi listrik secara cerdas. Banyak keluarga mulai menggunakan peralatan hemat energi. Pelaku usaha juga mengoptimalkan jam operasional untuk menekan biaya.
PLN terus mengimbau pelanggan memantau pemakaian listrik secara rutin. Langkah ini membantu menghindari lonjakan tagihan dan mendukung ketahanan energi nasional.
Penutup
Dengan demikian, tarif listrik PLN Januari 2026 memberikan kepastian nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada saat yang sama, pemerintah bersama PLN menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan sistem listrik nasional. Oleh karena itu, pemahaman terhadap rincian tarif ini membantu pelanggan menyusun perencanaan penggunaan listrik secara lebih bijak. Selain itu, pengelolaan konsumsi yang efisien memungkinkan setiap golongan pelanggan menekan biaya tanpa mengurangi kebutuhan energi sehari-hari.



